PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH

  • Marten Bunga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarajana UMI Makassar

Abstract

Regulations in the area of regional autonomy is as a policy instrument in the regional administration of the widest. The formation of local regulations in accordance with the public interest its implementation should be based on the principles of local autonomy and substance of local regulations must not conflict with the public interest and the law is higher.

Abstrak

 Peraturan di bidang otonomi daerah adalah sebagai instrumen kebijakan dalam pemerintahan daerah yang seluas-luasnya. Pembentukan peraturan daerah sesuai dengan kepentingan publik pelaksanaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip otonomi daerah dan substansi peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik dan hukum lebih tinggi.

 

References

Amiroeddin Syarif, 1997. Perundang-undangan (Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya).

Bandung, Rineka Cipta.

Jayadi Nas Kamaluddin, 2002. Otonomi Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah. Makassar, Hasanuddin University Press.

Padmo Wahjono, 1991.Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan.

Jakarta, Majalah Forum Keadilan.

Siswanto Sunarto, H., 2008. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.

Salam, A. 2015. Kedudukan Fungsi Peraturan Daerah (PERDA) sebagai Bagian Dari Hukum Nasional. Pleno Jure, 4(5), 1-12.

Solly Lubis, M., 2009.Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan. Bandung, Mandar Maju. Sunindhia, Y.W., 1987. Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia.

Jakarta, Bina Aksara.

Yuliandri, 2009.Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan. Jakarta, Rajawali Press.

Published
2017-11-01
How to Cite
Bunga, M. (2017). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 12-25. Retrieved from http://503178.urjc.online/index.php/ishlah/article/view/8
Section
Articles