TANGGUNG JAWAB PERSEKUTUAN KOMANDITER TERHADAP CACATNYA BARANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG

  • Sahban Sahban Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar

Abstract

The Partnership of Commanders uses some form of responsibility that is first seen from the price of the goods, in this case it means that the partnership partners give full compensation from the price of damaged goods / lost, but in the compensation is made an agreement between the partnership partners and the consumer and second settlement is if the consumer goods damage / defect at the time of delivery of goods that is by tariff price will be cut every time delivery of goods next or give 10% from price of goods to consumer.

Abstrak
Kemitraan Komandan menggunakan beberapa bentuk tanggung jawab yang pertama kali dilihat dari harga barang, dalam hal ini berarti mitra kemitraan memberikan kompensasi penuh dari harga barang yang rusak / hilang, tetapi dalam kompensasi dibuat kesepakatan antara mitra kemitraan dan konsumen dan penyelesaian kedua adalah jika barang konsumen rusak / cacat pada saat pengiriman barang yaitu dengan tarif harga akan dipotong setiap kali pengiriman barang berikutnya atau memberikan 10% dari harga barang kepada konsumen.

Kata kunci: Tanggung Jawab; Perjanjian; Angkutan Barang;

References

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketujuh edisi II. Jakarta: Balai Pustaka

Djojodirdjo, Moegni. 1979. Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Khairandy Ridwan, dkk. 1999. Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1.

Yogyakarta: Gama Media.

Khairunnisa. 2008 Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi.

Medan: Pasca Sarjana.

Komariah. 2001. Edisi Revisi Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Muhammad, Abdulkadir. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara.

Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.

Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia III:Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.

Subekti, 2001.Hukum Perjanjian, Intermasa.Jakarta

Adji Usman Sution 1990. Hukum Pengangkutan Di Indonesia,Jakarta:Rineka Cipta.

Hadisoeprapto Hartono,1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Soedjono, Wiwoho. 1980. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Sudjatmiko. 1979. Pokok-pokok Pelayaran Niaga, Akademi Presindo. Jakarta.

Published
2019-05-01
How to Cite
Sahban, S. (2019). TANGGUNG JAWAB PERSEKUTUAN KOMANDITER TERHADAP CACATNYA BARANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 7-15. Retrieved from http://503178.urjc.online/index.php/ishlah/article/view/23
Section
Articles