Abstract
The function of this research is to find out how the title of adok is given to the Lampung Saibatin community. The method used in collecting material in this article is a qualitative descriptive method, namely describing the subject about situations and data obtained under natural or real conditions (without experimental situations) to create a systematic general picture or detailed description that is factual and accurate. And the method used in this article is a direct interview method with traditional leaders in Bulok Village, Kalianda District. This article explains the giving of the adok title in the Lampung Saibatin traditional marriage, where the ceremony of giving this traditional title is carried out by the community as a form of respect for ancestral culture which has been carried out for generations. However, in its development, in general the Lampung traditional community is divided into two, namely the Lampung Saibatin traditional community and the Lampung Pepadun traditional community. The Saibatin Indigenous Community is strong in its aristocracy values, while the Pepadun indigenous community, which has only recently developed, has developed more with its democratic values which are different from the aristocracy values which are still firmly held by the Saibatin Indigenous Community.
Abstrak:
Fungsi penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemberian gelar adok pada masyarakat Lampung saibatin. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan materi dalam artikel ini adalah dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan subjek Tentang situasi dan data yang diperoleh dengan kondisi alamiah atau riil (tanpa situasi eksperimen) untuk membuat gambaran umum yang sistematis atau deskripsi rinci yang Faktual dan akurat. Dan metode yang digunakan dalam artikel ini adalah dengan metode wawancara langsung dengan tokoh adat di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda. Artikel ini menjelaskan mengenai pemberian gelar adok dalam perkawinan adat Lampung saibatin dimana Upacara pemberian gelar adat ini dilaksanakan oleh masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap budaya leluhur yang sudah sejak turun temurun dilaksanakan. Namun dalam perkembangannya, secara umum masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua yaitu masyarakat adat Lampung Saibatin dan masyarakat adat Lampung Pepadun. Masyarakat Adat Saibatin kental dengan nilai aristokrasinya, sedangkan masyarakat adat Pepadun yang baru berkembang belakangan kemudian lebih berkembang dengan nilai nilai demokrasinya yang berbeda dengan nilai nilai Aristokrasi yang masih dipegang teguh oleh Masyarakat Adat Saibatin.
Kata Kunci: pernikahan adat; saibatin; hukum adat; hukum kebiasaan;